Minggu, 21 Juni 2015

Filled Under:

Jima’ Karena Lupa, Apakah Membatalkan Puasa?

Share

Seperti diketahui, jima’ merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Bahkan bukan sekedar mengharuskan qadha’, batalnya puasa karena jima’ mengharuskan pelakunya membayar kifarat berupa memerdekakan budak. Jika tidak bisa memerdekakan budak, maka diganti puasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka diganti memberi makan 60 orang miskin.

Itu jika jima’ dengan sengaja. Bagaimana jika jima’nya karena lupa? Syaikh Dr Yusuf Qardhawi pernah ditanya tentang masalah ini.

Beliau kemudian menjawabnya dalam Fiqih Puasa sebagai berikut:

“Secara tekstual tampaknya bisa dianalogikan, karena semua masuk di bawah umumnya prinsip meniadakan sanksi bagi orang lupa. Hadits barangsiapa berbuka sehari di bulan Ramadhan, secara tekstual mencakup juga pelaku jima’. Sekalipun jarang terjadi –apalagi dalam puasa Ramadhan- suami dan istri lupa bersamaan lalu melakukan hubungan tersebut.”

Syaikh Dr Yusuf Qardhawi juga mengutip pendapat jumhur ulama bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama harus membayar kifarat jika mereka berdua melakukan hubungan dengan sengaja dan sadar.

“Oleh karena itu, jika jima’ dilakukan karena lupa atau bukan pilihan mereka (dipaksa) atau mereka tidak berniat puasa, maka tidak ada kifarat bagi mereka,” tambah beliau. [Ibnu K/Bersamadakwah]

0 komentar:

Posting Komentar